Pemerintahan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Kecupak 1
Struktur Badan Permusyawaratan Desa Kecupak 1
Fungsi Utama BPD
01
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
02
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
03
Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Wewenang BPD
01
Mengadakan musyawarah desa untuk hal-hal yang bersifat strategis.
02
Memberikan masukan dan evaluasi terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
03
Membentuk panitia pemilihan kepala desa tingkat dusun/desa.