Pemerintahan Desa

Badan Permusyawaratan Desa

Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Kecupak 1

Struktur Badan Permusyawaratan Desa Kecupak 1

Struktur BPD Desa Kecupak 1

Fungsi Utama BPD

01

Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

02

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

03

Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Wewenang BPD

01

Mengadakan musyawarah desa untuk hal-hal yang bersifat strategis.

02

Memberikan masukan dan evaluasi terhadap Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

03

Membentuk panitia pemilihan kepala desa tingkat dusun/desa.